Abstract:
ABSTRAK
PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PASAL 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 86/Pid.B/2025/PN Cms)
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan hukum pidana sebagai instrumen penting dalam menegakkan keadilan. Salah satu bentuk sanksi yang diatur adalah pidana penjara. Pengaturan mengenai pidana penjara terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang perlu dianalisis, khususnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 86/Pid.B/2025/PN Cms)sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 86/Pid.B/2025/PN Cms dengan terdakwa Iwan Mustopa.
Rumusan masalah penelitian ini mencakup: (1) bagaimana pidana penjara dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 86/Pid.B/2025/PN Cms); (2) bagaimana pidana penjara dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 86/Pid.B/2025/PN Cms); serta (3) apa persamaan dan perbedaan unsur-unsur pidana penjara menurut kedua pasal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum doktrinal yang bertumpu pada studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta bahan hukum lain yang relevan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi asas, konsep, dan norma hukum yang berkaitan dengan pidana penjara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 86/Pid.B/2025/PN Cms).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 KUHP lama mengatur pidana penjara dengan orientasi retributif dan deterrent, tanpa batas minimal, serta menekankan pidana penjara sebagai bentuk pembalasan.Dalam putusan PN Ciamis, hakim menjatuhkan pidana 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa berdasarkan pasal ini.Sementara itu, Pasal 68 KUHP baru mengatur pidana penjara secara lebih sistematis, menetapkan batas minimal 1 hari dan maksimal 15 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta menekankan paradigma restoratif dan korektif. Persamaan keduanya terletak pada pengaturan jenis pidana (seumur hidup dan waktu tertentu) serta batas maksimal 20 tahun, sedangkan perbedaannya terletak pada sistematika, batas minimal, serta orientasi pemidanaan yang lebih humanis dalam KUHP baru.
Saran yang dapat diberikan adalah agar pemerintah dan aparat penegak hukum memahami serta menerapkan KUHP baru secara proporsional dengan tetap menjunjung asas legalitas. Lembaga pemasyarakatan diharapkan menyesuaikan pembinaan dengan pendekatan restoratif.Akademisi dan mahasiswa perlu mengkaji perbandingan KUHP lama dan baru secara berkelanjutan, sedangkan masyarakat diharapkan mendukung reintegrasi mantan narapidana dalam kehidupan sosial yang inklusif.