Unigal Repository

PELAKSANAAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 85 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS PADA OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU DESA PANJALU KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author MADANI, TEGAR GILANG
dc.date.accessioned 2025-09-30T04:03:59Z
dc.date.available 2025-09-30T04:03:59Z
dc.date.issued 2025-09-30
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8138
dc.description.abstract ELAKSANAAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 85 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS PADA OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU DESA PANJALU KABUPATEN CIAMIS Penelitian ini menganalisis implementasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di objek wisata Situ Lengkong Panjalu, Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis. Aksesibilitas sangat penting untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas khususnya dalam sektor pariwisata. Serta mewajibkan pemerintah untuk menjamin layanan pariwisata yang mudah diakses bagi mereka. Namun, di Situ Lengkong Panjalu, aksesibilitas belum sepenuhnya tersedia, yang menimbulkan persepsi bahwa kebutuhan penyandang disabilitas diabaikan. Hal ini menunjukkan kesenjangan antara kerangka hukum yang ideal dan implementasi praktis di tingkat lokal. Adapun tiga masalah utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini yaitu, bagaimana pelaksanaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Situ Lengkong Panjalu berdasarkan Pasal 85 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016, apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksesibilitas tersebut, serta upaya-upaya apa yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder, serta penelitian lapangan (field research) melalui observasi, wawancara dengan pengelola wisata dan pihak terkait, serta dokumentasi. Pelaksanaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Situ Lengkong Panjalu belum sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 karena adanya ketidakselarasan antara peraturan hukum dan realitas di lapangan. Kendala yang dihadapi meliputi tidak tersedianya fasilitas fisik esensial seperti guiding block dan ramp, minimnya pemandu wisata yang kompeten, kurangnya informasi audio dan taktil, serta masalah non-fisik seperti kurangnya sosialisasi, anggaran, dan dualisme tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan desa. Meskipun demikian, upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Panjalu, seperti merekrut penyandang disabilitas sebagai staf desa dan memberikan bantuan kursi roda, yang mencerminkan pergeseran menuju paradigma pemberdayaan. Pihak pengelola dan pemilik wisata harus meningkatkan pemahaman mereka tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mereka perlu memprioritaskan pembangunan infrastruktur penting yang belum tersedia, pemandu wisata mengikuti pelatihan rutin untuk melayani wisatawan disabilitas dengan baik. Pemerintah Desa Panjalu juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk perbaikan infrastruktur, seperti pemasangan guiding block dan ramp, serta berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pariwisata untuk mengatasi masalah dualisme kewenangan yang selama ini menghambat pembangunan. en_US
dc.publisher hukum en_US
dc.subject Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Objek Wisata en_US
dc.title PELAKSANAAN AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 85 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS PADA OBJEK WISATA SITU LENGKONG PANJALU DESA PANJALU KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account