Unigal Repository

Analisis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Nuryana, Revi
dc.date.accessioned 2025-09-17T01:11:54Z
dc.date.available 2025-09-17T01:11:54Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.other Revi Nuryana
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7858
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS TERHADAP UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 479 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas merupakan tindak pidana yang paling meresahkan dalam kehidupan manyarakat dan merupakan tindak pidana yang paling berbahaya, karena “pengambilan barang orang lain” didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud atau mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Korban tidak hanya menderita kerugian materiil namun juga kerugian fisik, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah bagaimanakah Analisis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimanakah perbandingan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisis dipustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri atas kejahatan pencurian dan kejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang. Arti dari kata yang memberatkan adalah karena di dalam pencurian itu, orang telah memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sehingga pencurian dengan kekerasan diharuskan melalui beberapa proses yang gunanya untuk memperkuat adanya unsur-unsur pada Pasal 365 Ayat (1) Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap terdakwa, yaitu dengan melihat jenis-jenis alat bukti yang ada, meliputi keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perbandingan Pasalnya, yaitu Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, sedangkan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana baru mengatur tentang tindak pidana tersebut. Saran yang dapat diberikan diantaranya yaitu kepada Aparat Penegak Hukum Polisi hendaknya melakukan Sosialisasi agar Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, agar melakukan yang terbaik untuk mencegah pencurian di komunitas lokal. en_US
dc.description.sponsorship Mulyanti, Dewi;Galih, Yuliana Surya en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Unsur-unsur tindak pidana, Tindak Pidana, Pencurian en_US
dc.title Analisis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account