dc.contributor.author |
Nuryana, Revi |
|
dc.date.accessioned |
2025-09-17T01:11:54Z |
|
dc.date.available |
2025-09-17T01:11:54Z |
|
dc.date.issued |
2025-09-17 |
|
dc.identifier.other |
Revi Nuryana |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7858 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 479 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas merupakan tindak pidana yang paling meresahkan dalam kehidupan manyarakat dan merupakan tindak pidana yang paling berbahaya, karena “pengambilan barang orang lain” didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud atau mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Korban tidak hanya menderita kerugian materiil namun juga kerugian fisik, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah bagaimanakah Analisis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimanakah perbandingan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisis dipustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesungguhnya hanyalah satu kejahatan, dan bukan dua kejahatan yang terdiri atas kejahatan pencurian dan kejahatan pemakaian kekerasan terhadap orang. Arti dari kata yang memberatkan adalah karena di dalam pencurian itu, orang telah memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sehingga pencurian dengan kekerasan diharuskan melalui beberapa proses yang gunanya untuk memperkuat adanya unsur-unsur pada Pasal 365 Ayat (1) Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap terdakwa, yaitu dengan melihat jenis-jenis alat bukti yang ada, meliputi keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Perbandingan Pasalnya, yaitu Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, sedangkan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana baru mengatur tentang tindak pidana tersebut.
Saran yang dapat diberikan diantaranya yaitu kepada Aparat Penegak Hukum Polisi hendaknya melakukan Sosialisasi agar Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, agar melakukan yang terbaik untuk mencegah pencurian di komunitas lokal. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Mulyanti, Dewi;Galih, Yuliana Surya |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
Unsur-unsur tindak pidana, Tindak Pidana, Pencurian |
en_US |
dc.title |
Analisis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menurut Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |