Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya pencantuman klausula baku pada karcis parkir di Toserba Samudra Kota Banjar yang menyatakan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum karena klausula tersebut dicantumkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dengan konsumen, serta berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi klausula baku yang tercantum dalam karcis parkir di Toserba Samudra Kota Banjar, bagaimana kendala yang timbul dalam implementasi klausula baku terhadap pengelolaan parkir di Toserba Samudra Kota Banjar dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005, serta bagaimana upaya yang dilakukan dalam implementasi klausula baku terhadap pengelolaan parkir di Toserba Samudra Kota Banjar dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara untuk memberikan gambaran sekaligus analisis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dan juga memberikan gambaran mengenai kenyataan dari keadaan objek atau masalahnya, untuk dapat dilakukan penganalisaan dalam rangka pengambilan kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum. Sementara itu, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi klausula baku dalam pengelolaan parkir di Toserba Samudra Kota Banjar berupa pencantuman klausula eksonerasi pada karcis parkir bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1966 K/PDT/2005. Kendala utama dalam implementasi ini meliputi rendahnya kesadaran hukum dari pengelola dan konsumen, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan pengawasan. Upaya yang dilakukan pengelola belum mencerminkan perlindungan hukum yang optimal, sehingga pelaksanaannya perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun saran dari penelitian ini meliputi perlunya pengelola Toserba Samudra Kota Banjar untuk merevisi klausula baku yang merugikan konsumen serta menyusun prosedur ganti rugi secara adil dan transparan. Konsumen diharapkan lebih kritis dalam memahami layanan jasa dan hak-haknya. Selain itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi hukum guna memperkuat perlindungan konsumen dalam sektor jasa parkir.