dc.description.abstract |
PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENGAMANAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERENTAK 2024 BERDASARKAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR CIAMIS
Kepolisian Republik Indonesia merupakan institusi penegak hukum yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala macam gangguan, hal ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat biasa terjadi pada menjelang perayaan akbar seperti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut peranan Kepolisian dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah 2024 berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Kepolisian Resor Ciamis, Kendala-kendala dan Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah 2024 berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Kepolisian Resor Ciamis.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya Kepolisian didalam pengamanan PILKADA Serentak 2024 di Wilayah Kabupaten Ciamis dilakukan dengan mengerahkan personil kepolisian sebanyak 689 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara sebanyak 2.084 TPS. Pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian Resor Ciamis meliputi pengamanan Kantor KPU, pengawalan pasangan calon, pengawalan logistik PILKADA Serentak 2024, pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum maksimal karena banyak kendala yang dihadapi, baik kendala terbatasnya jumlah pesonil kepolisian, maupun kendala geografis Kabupaten Ciamis yang banyak daerah rawan bencana.
Saran yang dapat diberikan diantaranya didalam event-event tertentu seperti pesta demokrasi perlu adanya tambahan personil yang bisa di BKO kan dari personil Kepolisian Daerah, maupun dari Komando Cadangan (Komcad) yang telah dibentuk oleh TNI. Waktu pelaksanaan PILKADA Serentak dimasa yang akan datang dapat dilakukan bukan pada musim penghujan, karena berdasarkan perkiraan musim pada umumnya di Indonesia bulan Oktober sampai dengan bulan April merupakan musim hujan. |
en_US |