Abstract:
FUNGSI INAFIS DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/XI/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA)
Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang harus dapat diungkap oleh penyidik, sehingga dapat ditentukan siapa pelaku tindak pidana tersebut. Pengungkapan suatu tindak pidana adalah upaya awal yang harus dilakukan untuk dapat dibawa ke pengadilan. Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) merupakan unsur pelaksana teknis khusus pada satuan fungsi di bawah satuan kerja Reserse Kriminal (Reskrim) Polri yang memiliki peran penting dalam upaya ungkap kasus dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah fungsi Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Kendala-kendala apakah yang dihadapi Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dan Upaya-Upaya Apakah yang dilakukan Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa fungsi Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP adalah melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan mengumpulkan barang bukti dan alat-alat bukti lain, Kendala-kendala yang dihadapi Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana berupa kendala internal yang terdiri dari kurangnya personel dan sarana prasarana pendukung, seperti alat pendeteksi sidik jari, pengenal wajahdan lain-lain. dan Upaya-upaya yang dilakukan Inafis dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana pasal, untuk mengungkap pelaku pembunuhan adalah selain mencari barang bukti yang ada disekitar lokasi tempat kejadian perkara mengidentifikasi, mendokumentasi Tempat Kejadian Perkara.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya ada tambahan personil Inafis yang lebih profesional serta adanya dukungan sarana prasarana untuk mendukung fungsi unit Inafis, seperti kendaraan, peralatan deteksi sidik jari dan peralatan lainnya dan pengamanan di tempat kejadian perkara lebih diperketat dan juga diadakannya penyuluhan tentang pentingnya olah tempat kejadian perkara.