Abstract:
Pengabdian ini berupa pemberdayaan aparat desa yang bertujuan melakukan
pengembangan kompetensi inti aparat desa diharapkan keseluruhan Pemerintah
desa dapat mengoptimalkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dimiliki
sehingga penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) ini dapat menggerakkan roda
perekonomian desa, maka pembangunan desa akan semakin meningkat.
Pembangunan yang meningkat ini diharapkan akan memacu Percepatan
Pengentasan Kemiskinan.
Pelatihan dilakukan dengan metode metode ceramah, diskusi dan praktek
yaitu untuk mensinergikan antara teori dan realitas kegiatan yang dilakukan oleh
para aparat desa dalam manajemen alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) di desa
Pamarican kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis.
Tahap pertama melakukan penyuluhan teoritis peserta diberikan wawasan
mengenai pentingnya manajemen keuangan dalam menyusun program
pembangunan sesuai spesifikasi yang telah diatur oleh pemerintah dalam Juklak
(Petunjuk Pelaksanaan ADD) atau Juknis (Petunjuk Teknis). Tahap kedua peserta
pelatihan diberikan materi tentang penyusunan laporan keuangan, meliputi
penyusunan pertanggungjawaban sesuai dengan pelaksanaan program. Materi ini
disampaikan dalam bentuk tutorial disertai dengan latihan/studi kasus. Tahap
ketiga peserta pelatihan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan permasalahan
yang berkaitan dengan penyusunan program, pelaksanaan program sampai
evaluasi pelaksanaan program di lapangan, apakah ada kendala atau tidak.
Disamping itu dilakukan kegiatan pendampingan untuk menyusun laporan
pengelolaan Alokasi Dana.
Hasil dari evaluasi kegiatan pengabdian ini sangat membanggakan karena di
akhir tahun 2017 dan awal 2018 para aparat desa di desa Pamarican kecamatan
Pamarican kabupaten Ciamis telah memahami bagaimana manajemen alokasi
dana desa yang baik.