Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1). Besarnya pengaruh kepatuhan wajib pajak hotel terhadap penerimaan pajak daerah kota tasikmalaya. 2). Besarnya pengaruh kepatuhan wajib pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah kota tasikmalaya. 3). Besarnya pengaruh kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran terhadap penerimaan pajak daerah kota tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan Analisis Koefisien Korelasi Sederhana, Regresi Linier Sederhana, Analisis Koefisien Determinasi, Uji Hipotesis (Uji t), Analisis Koefisien Berganda, Regresi Linier Berganda, Analisis Koefisien Determinasi Simultan, dan Uji Simultan (Uji F). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Kepatuhan Wajib Pajak Hotel mempunyai pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023. Artinya Kepatuhan Wajib Pajak Hotel mempunyai andil yang tinggi dalam mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023. Adapun besarnya pengaruh sebesar 39,6%. 2). Kepatuhan Wajib Pajak Restoran tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023. Artinya Kepatuhan Wajib Pajak Restoran tidak mempunyai andil yang cukup tinggi dalam mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023. 3). Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023. Artinya Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran secara bersama tidak mempunyai andil yang cukup tinggi dalam mempengaruhi Penerimaan Pajak Daerah Kota Tasikmalaya periode 2023.