dc.description.abstract |
ANALISA YURIDIS PEMINDAHTANGANAN SEWA TANPA
SEPENGETAHUAN PEMILIK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1560 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DI DESA BUNISEURI KECAMATAN
CIPAKU
Terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa antara pihak Desa
Buniseuri selaku pemilik bangunan pasar dengan penyewa, Saudara Samsu, yang sejak
tahun 2018 tidak lagi melakukan pembayaran sewa dan secara sepihak mengalihkan atau
menjual bangunan pasar kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan
pemerintah desa. Perjanjian yang hanya dibuat secara lisan dengan mengandalkan asas
konsensualisme menjadi lemah dalam pembuktian ketika timbul sengketa, sehingga
rawan disalahgunakan. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh penyewa tidak hanya
melanggar kesepakatan, tetapi juga menimbulkan permasalahan hukum dan berpotensi
menciptakan konflik sosial di lingkungan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset
desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisa yuridis
pemindahtanganan sewa tanpa sepengetahuan pemilik dihubungkan dengan Pasal 1560
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku. Kendalakendala yang timbul dalam analisa yuridis pemindahtanganan sewa tanpa sepengetahuan
pemilik dihubungkan dengan Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa
Buniseuri Kecamatan Cipaku. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam analisa yuridis
pemindahtanganan sewa tanpa sepengetahuan pemilik dihubungkan dengan Pasal 1560
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
analitis, yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab
permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,
klasifikasi, analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran
tentang suatu keadaan secara objektif. Metode pendekatan yang digunakan adalah
metode yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian penelitian hukum normatif yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisis dipustaka.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemindahtanganan hak sewa
tanpa izin oleh penyewa di Desa Buniseuri merupakan bentuk wanprestasi yang
melanggar ketentuan Pasal 1560 KUHPerdata, di mana penyewa tidak hanya lalai dalam
membayar sewa, tetapi juga secara melawan hukum menjual aset desa kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan pemilik sah. Ketiadaan perjanjian tertulis menjadi kendala
utama dalam pembuktian hukum dan penegakan tanggung jawab penyewa, serta
menunjukkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset desa. Tindakan
pemerintah desa untuk melakukan investigasi, mediasi, dan persiapan gugatan hukum
merupakan langkah tepat dalam rangka pemulihan hak serta pencegahan kasus serupa di
masa mendatang. Penguatan sistem perjanjian sewa secara tertulis, edukasi hukum
kepada masyarakat, dan peningkatan pengawasan terhadap aset desa menjadi langkah
strategis dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik sosial.
Adapun saran yang diberikan penulis yaitu Pemerintah Desa Buniseuri perlu
menyusun dan menerapkan perjanjian sewa yang tertulis secara resmi dan lengkap, agar
hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi secara hukum dan memudahkan proses
pembuktian jika terjadi sengketa. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
1. HENDRA SUKARMAN, S.E., S.H., M.H.
2. IBNU RUSYDI, S,H., M.Pd.I., M.H. |
en_US |