Abstract:
Tindak pidana kekerasan sering terjadi dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik yang seringkali mengakibatkan luka pada anggota tubuh korban, cacat fisik seumur hidup bahkan berujung pada kematian. Tindakan ini tentu saja bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Adapun tujuan identifikasi masalahnya adalah untuk mencari data dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 145/Pid.B/2024/PN.Trt); Untuk mencari data dan informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 145/Pid.B/2024/PN.Trt).
Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normative, Penelitian ini difokuskan untuk memahami penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku dilakukan secara objektif dan proporsional. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan maut sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Pertimbangan hakim mencakup peran aktif terdakwa dalam kekerasan, keadaan korban saat tindakan dilakukan, sikap terdakwa yang tidak menolong korban, serta usia dan latar belakang terdakwa sebagai pelajar. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, yang mencerminkan pendekatan hukum yang berimbang antara penegakan keadilan dan pemberian kesempatan rehabilitasi; Putusan hakim dipengaruhi oleh faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor memberatkan meliputi tindakan kekerasan aktif oleh terdakwa, tidak adanya upaya menolong korban, serta dampak sosial yang menimbulkan keresahan publik. Sedangkan faktor meringankan adalah usia muda terdakwa (19 tahun), status pelajar, belum pernah dihukum, dan masih memiliki peluang untuk dibina. Hakim juga menimbang adanya upaya perdamaian yang tidak berhasil karena dibatalkan oleh keluarga terdakwa. Keseluruhan pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa putusan diambil dengan pendekatan yang adil, mempertimbangkan efek jera, potensi pembinaan pelaku muda, dan pemulihan rasa keadilan masyarakat.
Saran yang dapat disampaikan antara lain, perlu adanya peningkatan kesadaran hukum dan kontrol diri dalam menyikapi konflik atau provokasi. Setiap tindakan harus dilandasi oleh pertimbangan moral dan hukum agar tidak menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri maupun orang lain.