Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGASPALAN
DAN PEMBANGUNAN GEDUNG OLAHRAGA DI DESA SUKASETIA
KECAMATAN CIHAURBEUTI (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor :
LP/201/A/IX/2020/Jbr/Spkt Res Ciamis)
Kasus korupsi dalam proyek pengaspalan jalan dan pembangunan gedung
olahraga di Desa Sukasetia mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi
dalam pengelolaan Dana Desa. Besarnya anggaran dan minimnya kontrol
menciptakan peluang bagi oknum aparat desa untuk menyalahgunakan kewenangan
demi kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pembangunan
infrastruktur penting untuk kesejahteraan masyarakat, namun tanpa tata kelola yang
baik, justru dapat menimbulkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan
menghambat pembangunan desa
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mencakup tiga hal utama, yaitu
faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana korupsi dalam
proyek pengaspalan dan pembangunan gedung olahraga di Desa Sukasetia
Kecamatan Cihaurbeuti, kendala-kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam
mengungkap kasus tersebut; dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
kendala tersebut guna mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap tindak
pidana korupsi di tingkat desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu metode penelitian hukum
yang menggabungkan pendekatan hukum (yuridis) dengan pengamatan langsung
terhadap kenyataan di masyarakat (empiris). Dengan kata lain, penelitian ini tidak
hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada bagaimana
hukum tersebut diterapkan dan dipahami dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi
dalam proyek pengaspalan dan pembangunan gedung olahraga di Desa Sukasetia
Kecamatan Cihaurbeuti disebabkan oleh adanya kesempatan yang luas akibat
lemahnya pengawasan, dorongan kebutuhan ekonomi, rendahnya efek jera hukum,
serta buruknya sistem pengendalian internal desa. Pihak kepolisian menghadapi
kendala utama yang bersifat administratif dan teknis, seperti ketidaktertiban
dokumen dan perlunya keterlibatan pihak ketiga untuk audit dan verifikasi fisik,
yang memperlambat proses penyidikan. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan
upaya represif melalui peningkatan koordinasi lintas sektor serta upaya preventif
dengan mendorong pelatihan administrasi keuangan bagi aparatur desa, sehingga
penyidikan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mencegah terjadinya korupsi serupa
di masa mendatang.
Pihak kepolisian perlu membangun sistem koordinasi yang lebih sistematis dan
berkelanjutan dengan lembaga teknis seperti Inspektorat, BPKP, dan Dinas PUPRP
untuk mempercepat proses audit teknis serta verifikasi lapangan. Pembentukan tim
terpadu sejak awal penyelidikan dapat meminimalkan hambatan administratif dan
memperkuat akurasi pembuktian.