Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 18 AYAT 1 HURUF D UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN PAHAM PEMBIAYAAN DI PT. WOM FINANCE KOTA TASIKMALAYA
Ketimpangan pemahaman hukum antara pihak perusahaan dan konsumen dalam perjanjian pembiayaan di PT. WOM Finance Kota Tasikmalaya, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait klausul baku yang sulit dinegosiasikan dan minimnya perlindungan hukum akibat terbatasnya pengawasan eksternal, sehingga konsumen rentan dirugikan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dihubungkan dengan perjanjian paham pembiayaan di PT. Wom Finance Kota Tasikmalaya, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Perjanjian Paham Pembiayaan di PT. Wom Finance Kota Tasikmalaya? Kendala-kendala dan Upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam tinjauan yuridis terhadap ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Perjanjian Paham Pembiayaan di PT. Wom Finance Kota Tasikmalaya?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif Analitis. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan cara mengadakan penelitian terhadap bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder berupa hukum positif.
Berdarskan hasil penelitian diketahui praktik pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan oleh PT WOM Finance Cabang Tasikmalaya, khususnya dalam hal pemberian kuasa sepihak kepada perusahaan tanpa keterlibatan konsumen, berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun perusahaan menyatakan kepatuhannya terhadap ketentuan hukum dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, substansi perjanjian yang cenderung membebani konsumen secara tidak seimbang menunjukkan masih adanya ketimpangan posisi hukum. Pelaksanaan perjanjian pun dihadapkan pada berbagai kendala yuridis, mulai dari rendahnya literasi hukum konsumen, penggunaan klausula baku yang minim ruang negosiasi, lemahnya pengawasan dari otoritas eksternal, hingga budaya masyarakat yang pasif terhadap isi kontrak, sehingga semakin memperbesar potensi konflik di lapangan. Sebagai bentuk tanggapan atas permasalahan tersebut, PT WOM Finance telah mengambil sejumlah langkah korektif seperti edukasi hukum kepada konsumen, penyederhanaan isi perjanjian, prosedur bertahap dalam penanganan wanprestasi, serta penguatan sistem pengaduan dan sinergi dengan lembaga pengawas. Seluruh upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mewujudkan praktik pembiayaan yang berlandaskan pada asas keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum bagi konsumen.
Diharapkan PT WOM Finance Kota Tasikmalaya dapat melakukan evaluasi terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perusahaan dapat mengedepankan asas transparansi dan itikad baik dalam setiap akad, serta memperluas program edukasi hukum dengan pemanfaatan media digital dan sosial kepada konsumen agar tercipta pemahaman yang seimbang.