Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA PASAL 156a KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA NOMOR: 261/PID.B/2015/PN.TSM (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A).
Negara Indonesia memiliki 6 agama yang diakui sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). Masyarakat Indonesia harus menghormati seluruh agama tersebut. Walaupun demikian, pada kenyataannya dalam kehidupan masyarakat yang plural tidak jarang dijumpai kasus penistaan agama oleh pemeluk suatu agama terhadap agama lainnya. Penistaan agama ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah menganalisis yuridis tindak pidana penistaan agama pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 261/Pid.B/2015/PN.Tsm Fokus utama penelitian ini adalah memahami Bagaimana mekanisme pelaksanaan putusan yang dijatuhkan dalam putusan perkara tersebut serta Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian Pustaka, baik itu bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara, dalam hal ini peneliti Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebagai narasumber.
Berdasarkan hasil pembahasan Hakim secara cermat membuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 261/PID.B/2015/PN.Tsm dilakukan secara prosedural oleh Jaksa Penuntut Umum setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 261/PID.B/2015/PN.Tsm dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa adalah kurang tepat karena tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan serta dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan kesimpulan peneliti menyarankan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana agar mempertimbangkan aspek Yuridis dan Non-Yuridisnya serta tidak hanya terpaku pada perbuatannya saja, tetapi juga melihat dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.