Abstract:
Hak memilih merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,
termasuk bagi penyandang disabilitas. Namun, dalam praktiknya, penyandang
disabilitas seringkali menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak
pilihnya. Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang secara spesifik mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum
sebagai penyelenggara tahapan pemilihan umum untuk memastikan aksesibilitas
pemilihan umum bagi penyandang disabilitas.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal
5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap hak memilih bagi penyandang disabilitas di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ciamis, kendala-kendala serta upaya-upaya dalam implementasi
Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonnesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap hak memilih bagi penyandang disabilitas di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode desktiptif analitis yaitu suatu
metode untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti
melalui data atau sampel yang telah terkumpul, serta menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa
implementasi Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonnesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terhadap hak memilih bagi penyandang disabilitas di
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaannya tidak
sepenuhnya berjalan secara optimal. Masih ditemukan beberapa kendala, seperti
kurangnya pemahaman petugas di lapangan, minimnya fasilitas pendukung yang
spesifik untuk jenis disabilitas tertentu, serta perlunya peningkatan partisipasi aktif
dari organisasi penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan evaluasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis telah melakukan berbagai upaya untuk
mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017, seperti penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel,
sosialisasi, dan pelatihan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Susara (KPPS) terkait penanganan pemilih disabilitas.
Saran yang dapat diberikan adalah agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ciamis terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait,
mengoptimalkan sosialisasi, serta mengembangkan pedoman yang lebih
komprehensif untuk memastikan hak memilih penyandang disabilitas dapat
terpenuhi secara optimal.