Abstract:
STATUTE APPROACH TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA
UANG DAN UANG KERTAS MENURUT PASAL 244 KITAB UNDANG –
UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG –
UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM
PIDANA DAN PASAL 374 UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA
Kejahatan pemalsuan mata uang adalah kejahatan yang didalamnya mengandung
sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu objek yaitu uang, sesuatu itu seolah-olah
nampak dari luar benar adanya, akan tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang
sebenarnya. Tindak pidana pemalsuan mata uang yang selama ini terjadi sangat
meresahkan masyarakat sehingga memerlukan penanganan yang intensif dari kita
semua baik dari aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat, untuk
kesinambungan melawan atau memberantas tindak pidana pemalsuan mata uang.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah tentang statute approach
terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menurut Pasal 244
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Menurut Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 374 Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Perbandingan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku
Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Dan Pasal 374 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang -
Undang Hukum Pidana.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-
undangan (Statute Approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah
semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang ditangani. Dalam metode pendekatan perundang-undangan peneliti
perlu memahami hirarkhi, dan asas-asas dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: 1) Pendekatan statute approach
terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas menunjukkan bahwa
hukum harus ditegakkan secara tegas untuk melindungi kepercayaan masyarakat
terhadap alat pembayaran yang sah. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi bagi pelaku
pemalsuan uang, dengan ancaman pidana berat untuk menciptakan efek jera. 2)
Perbandingan antara Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 374
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan signifikan
dalam pendekatan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan mata uang. Perubahan
ini mencakup penyesuaian ancaman pidana, perluasan cakupan objek hukum, serta
upaya harmonisasi dengan regulasi moneter lainnya.
Diperlukan peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Bank
Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat pengawasan serta
deteksi dini terhadap peredaran uang palsu.