Abstract:
PENERAPAN PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL OLEH ORANG DEWASA TERHADAP
ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Cms)
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan ketentuan hukum pidana yang memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam praktiknya, penerapan pasal ini seringkali menghadapi tantangan baik dalam aspek pembuktian, kondisi psikologis korban, hingga keterbatasan sarana dan prasarana peradilan yang ramah anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tercantum dalam Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Cms menjadi objek penelitian ini untuk menelaah pelaksanaan hukum dilakukan, kendala yang dihadapi, dan upaya penyelesaiannya.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan penerapan Pasal 82 ayat (1) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, apa saja kendala yang dihadapi, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan pendekatan yuridis normatif, yang yang memadukan studi kepustakaan dengan wawancara terhadap pihak-pihak terkait di berbagai instansi hukum di wilayah Kabupaten Ciamis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 82 ayat (1) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum, dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan pembuktian yang diperkuat oleh keterangan ahli, korban, dan visum. Namun, terdapat sejumlah kendala seperti trauma korban anak, minimnya saksi, serta tekanan sosial kepada keluarga korban. Untuk mengatasi hal tersebut, dilakukan pendekatan trauma healing, pelibatan psikolog dan ahli forensik, pelaksanaan sidang ramah anak, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Adapun saran yang dapat diberikan mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak, perbaikan fasilitas peradilan anak, sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat, serta bagi peneliti selanjutnya untuk mengembangkan studi serupa dengan pendekatan perbandingan antar daerah atau kebijakan.