dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PASAL 45 AYAT (3) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR
Dalam sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan memiliki fungsi strategis sebagai wadah pembinaan narapidana, yang bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum serta membentuk sikap dan perilaku yang patuh terhadap norma sosial dan hukum sebelum mereka kembali ke masyarakat. Lapas diharapkan menjadi tempat yang tertib, aman, dan kondusif bagi proses pembinaan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap tata tertib Lapas masih sering terjadi, terutama pelanggaran disiplin ringan. Pelanggaran tersebut, apabila tidak ditindak secara konsisten dan tepat, dapat memengaruhi stabilitas keamanan dan efektivitas program pembinaan di dalam Lapas. Lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran ringan juga berpotensi menurunkan wibawa petugas dan membentuk iklim permisif di lingkungan pemasyarakatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat implementasi Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, mengidentifikasi kendala dalam penerapannya, serta menganalisis upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Metode penelitian normatif adalah metode penelitian hukum yang mendasarkan diri pada bahan-bahan hukum yang bersifat normatif, yaitu peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sanksi disiplin tingkat ringan telah dilakukan, namun belum optimal akibat keterbatasan personel, sarana pendukung, serta rendahnya efek jera dari sanksi yang diterapkan. Adapun upaya yang telah dilakukan antara lain sosialisasi aturan, penegakan disiplin yang tegas, dan penguatan pengawasan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas sarana pendukung, inovasi dalam sistem sanksi, serta pelatihan dan penambahan jumlah petugas pengamanan untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata tertib di Lapas. |
en_US |