Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JUAL BELI LAMPU PETUNJUK ARAH YANG TIDAK SESUAI STANDAR KENDARAAN BERMOTOR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS BENGKEL CHANDRA MOTOR CIAMIS KABUPATEN CIAMIS)
Penelitian ini dilatarbelakangi, oleh pelaksanaan jual beli lampu petunjuk arah tidak sesuai standar di Bengkel Chandra Motor Ciamis, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 huruf c Perturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2012, khususnya terkait keabsahan perjanjian jual beli menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Permasalahan yang dikaji dalam Skripsi ini yaitu mengenai pelaksanaan jual beli lampu petunjuk arah yang tidak sesuai standar kendaraan bermotor dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bengkel chandra motor Ciamis Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan.
Kesimpulan yang didapat bahwa pelaksanaan jual beli lampu petunjuk arah yang tidak sesuai standar kendaraan bermotor di Bengkel Chandra Motor Ciamis tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena yang menjadi objek perjanjuan jual beli yaitu lampu petunjuk arah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. Kendalanya adalah rendahnya kesadaran hukum dari pihak penjual dan pembeli, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Berkaitan dengan hal itu upaya yang ditempuh oleh penjual yaitu, mencantumkan label atau keterangan tertulis yang jelas pada produk, atau dengan memberikan penjelasan secara langsung kepada setiap pembeli sebelum transaksi dilakukan.
Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pemerintah perlu meningkatkan pengawasan serta sosialisasi terhadap standar keselamatan lalu lintas dan peraturan teknis kendaraan bermotor guna mencegah kerugian dan pelanggaran hukum yang lebih luas.