Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRODUKSI MAKANAN RINGAN DI DESA ARJASARI KECEMATAN LEUWISARI KABUPATEN TASIKMALAYA (Studi Kasus di Rumah Produksi Cilok Cekgu)
Makanan menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi semua manusia. Seiring dengan perkembangan yang begitu pesat, berkembang pula makanan yang diproduksi dan diedarkan kepada konsumen dalam berbagai bentuk, jenis, rasa hingga kemasan. Dengan begitu munculah beragam masalah yang terjadi berhubungan dengan kegiatan tersebut, salah satunya adalah pencantuman tanggal kadaluwarsa pada kemasan yang dilakukan pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Dan agar konsumen dapat terlindungi, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk salah satunya menyebutkan masa kadaluwarsa dalam penggunaan produk. Akan tetapi, dalam kenyataannya di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya masih belum terjalankan sebagaimana mestinya. Fenomena ini menunjukkan kurangnya pemenuhan hak konsumen atas keamanan dan informasi yang benar.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha makanan ringan di Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan, mengklasifikasikan data, menganalisis dan mengambil suatu kesimpulan yang objektif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kepustakaan dan wawancara langsung terhadap pelaku usaha, aparat pemerintah desa, dan pihak dinas terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha di wilayah tersebut yang belum mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk makanannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala seperti kurangnya pemahaman hukum, keterbatasan alat dan teknologi, serta minimnya pembinaan dan pengawasan dari pihak yang berwenang. Meski demikian, upaya-upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti sosialisasi, penyuluhan, dan pendampingan teknis, meskipun belum berjalan secara maksimal.
Diharapkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, perlu meningkatkan sosialisasi, pemenuhan dan pembinaan yang berkelanjutan, serta penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.