Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 10 HURUF a PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 17 TAHUN 2022 TERHADAP INDIKATOR DESA LAYAK ANAK DI DESA SIDAHARJA KECAMATAN LAKBOK KABUPATEN CIAMIS.
Anak adalah potensi aset dan investasi bangsa yang harus dipenuhi hak-haknya agar menjadi berkualitas baik untuk dirinya sendiri maupun lingkunganya. Pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemenuhan hak anak adalah keluarga, lingkungan, masyarakat serta pemerintah setempat termasuk Desa/Kelurahan, sehingga untuk mempercepat pencapaian pemenuhan hak-hak anak maka dikembangkan Desa/Kelurahan Layak Anak. Salah satu indikator Desa/Kelurahan Layak Anak untuk klaster hak lingkungan keluarga dan pengasuhan altenatif adalah tidak adanya perkawinan usia anak. Hal ini diatur dalam Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak di Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis, kendala-kendala serta upaya-upaya dalam implementasi Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak di Desa Sidaharja Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan suatu hasil penelitian untuk memberikan deskripsi, penjelasan juga validasi mengenai fenomena yang tengah diteliti dengan pendekatan yuridis normatif, melibatkan pengumpulan data melalui studi kepustakaaan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait termasuk Pemerintah Desa Sidaharja dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 10 huruf a Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indikator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak tidak berjalan secara optimal. Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi internal seperti keterbatasan anggaran untuk memenuhi indikator Desa Layak Anak dan kurang berjalannya Gugus Tugas Desa Layak Anak yang telah dibentuk oleh Pemerintah Desa Sidaharja. Selain itu dari sisi eksternal seperti norma sosial dan adat yang masih menganggap perkawinan anak sebagai hal yang lazim. Disarankan Pemerintah Desa Sidaharja untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Desa Layak Anak yang telah dibentuk dengan mengaktifkan program kerja secara berkala dan memastikan adanya monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan indikator Desa Layak Anak khususnya dalam mencegah perkawinan usia anak.