Abstract:
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 1238 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN SEWA
MENYEWA MOBIL PADA PERUSAHAAN REVOGE SAGARA BIRU
RENT CAR CIAMIS
Perjanjian sewa menyewa kendaraan merupakan bentuk perikatan yang
mengikat kedua belah pihak, yaitu penyewa dan pemilik kendaraan, sesuai dengan
asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi oleh
penyewa, seperti keterlambatan pengembalian kendaraan atau pembayaran sewa,
yang mengharuskan pemilik kendaraan mengambil langkah hukum. Pasal 1238
KUHPerdata mengatur tentang somasi sebagai bentuk peringatan hukum bagi
debitur yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup tentang pelaksanaan
ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan
perjanjian sewa menyewa mobil pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car
Ciamis, kendala-kendala, dan upaya-upaya dalam pelaksanaan ketentuan Pasal
1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dihubungkan dengan perjanjian sewa
menyewa mobil pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car Ciamis.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan
pendekatan yuridis normatif, yang meneliti aspek hukum berdasarkan bahan
pustaka serta data sekunder terkait perjanjian sewa menyewa kendaraan dan
penerapan Pasal 1238 KUHPerdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 1238
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada
Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car (RSB) Ciamis dilakukan melalui
mekanisme somasi sebagai peringatan resmi terhadap penyewa yang wanprestasi,
guna memberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya sebelum ditempuh langkah hukum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan somasi mengalami
berbagai kendala, seperti sulitnya menyampaikan somasi secara efektif kepada
penyewa yang menghindar, rendahnya pemahaman penyewa terhadap konsekuensi
hukum, serta kelemahan dalam pembuktian formil pelaksanaan somasi. Untuk
mengatasi kendala tersebut, RSB melakukan upaya yang realistis, antara lain
memberikan edukasi sejak awal perjanjian, mendokumentasikan somasi secara
tertib, memanfaatkan teknologi pelacakan kendaraan, dan mengutamakan
penyelesaian secara persuasif sebelum menempuh jalur litigasi.
Adapun saran yang dapat diberikan mencakup peningkatan edukasi kontrak
bagi penyewa oleh RSB, kesadaran penyewa untuk memahami isi perjanjian,
percepatan penanganan laporan penggelapan oleh pihak kepolisian, serta dorongan
bagi peneliti selanjutnya untuk mengeksplorasi efektivitas Pasal 1238 KUHPerdata
dalam berbagai jenis perjanjian sewa menyewa lainnya.