Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 1508 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA KASUS PERTANGGUNGJAWABAN PENJUAL ATAS PENYEMBUNYIAN CACAT BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI MOTOR VESPA DI KELURAHAN BANJAR KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR
Terjadinya penyembunyian cacat tersembunyi pada transaksi jual-beli Motor Vespa oleh penjual kepada pembeli tanpa memberikan informasi secara transparan mengenai kondisi barang, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum penjual atas cacat barang yang tidak diungkapkan dalam transaksi tersebut.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan Pasal 1508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam kasus pertanggungjawaban penjual atas penyembunyian cacat barang dalam transaksi jual-beli motor vespa di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pasal 1508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam kasus pertanggungjawaban penjual atas penyembunyian cacat barang dalam transaksi jual-beli motor vespa di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar, upaya-upaya yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan Pasal 1508 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam kasus pertanggungjawaban penjual atas penyembunyian cacat barang dalam transaksi jual-beli motor vespa di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang berfokus pada kajian terhadap norma hukum yang berlaku melalui analisis terhadap bahan pustaka atau data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan dan literatur hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual tetap bertanggung jawab atas cacat tersembunyi yang merugikan pembeli, meskipun tidak diketahui saat transaksi. Namun, penerapannya sering terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum, lemahnya regulasi, kurangnya bukti tertulis, serta lambatnya proses penyelesaian sengketa. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi hukum, kewajiban dokumen tertulis dalam transaksi, regulasi inspeksi kendaraan, penyelesaian sengketa alternatif, dan sanksi tegas bagi penjual curang. Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum, dokumentasi tertulis dalam transaksi, pemeriksaan teknis kendaraan, dan penguatan regulasi agar perlindungan terhadap pembeli dapat berjalan lebih efektif.