Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA BERDASARKAN PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 476 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai dasar dalam menegakan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi dan meresahkan yakni tindak pidana pencurian. Kejahatan ini berkembang seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, serta semakin kompleks dalam modus pelaksanaannya. Salah satu upaya pembaruan tersebut diwujudkan melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 warisan kolonial. Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian terhadap tindak pidana pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk mengetahui kesesuaian dan perbedaan substansi hukum dalam pengaturannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi beberapa permasalahan utama, yaitu bagaimana tindak pidana pencurian biasa menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perbedaan dan persamaan unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk memahami implikasi hukum dari perubahan kedua regulasi terhadap sistem pemidanaan Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Komparatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini juga dilakukan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta menganalisis putusan yang relevan.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mempertahankan unsur-unsur utama dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Namun, terdapat beberapa pembaharuan penting mengenai redaksi norma seperti pergantian frasa “barangsiapa” menjadi “setiap orang” perluasan makna unsur “mengambil” yang mencakup tindakan nonfisik yang dapat merugikan hak kepemilikan dan sanksi denda yang kini menggunakan kategori nominal yakni Kategori V senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pembaharuan ini menunjukan adanya perkembangan yang membawa pembaharuan penting yang lebih relevan dengan kondisi sosial, teknologi dan ekonomi saat ini.