Abstract:
TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI COIN GOLD 3 KINGDOMS BACKPAST DALAM APLIKASI DISCORD DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DESA IMBANAGARA KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN CIAMIS)
Penelitian ini mengkaji fenomena jual beli coin gold dalam game online 3 Kingdoms Backpast melalui aplikasi discord, yang semakin berkembang di era digital. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kebutuhan untuk menganalisis transaksi jual beli aset virtual ini dari perspektif hukum, khususnya terkait dengan pemenuhan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai pelaksanaan jual beli
coin gold 3 Kingdoms Backpast dihubungkan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis KabupatenCiamis, kendala-kendala dalam pelaksanaan jual beli coin gold 3 Kingdoms Backpast dihubungkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan jual beli coin gold 3Kingdoms Backpast dihubungkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis denganpendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan danstudi lapangan, yang melibatkan observasi dan wawancara untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena yang diteliti.
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa pihak penjual tidak memenuhi kesepakatan atau tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, dikarenakan kedua belah pihak tidak memahami hak dan kewajiban hukum sebagai penjual dan pembeli, dan upaya yang dilakukan pembeli yaitu telah mencoba menghubungi penjual melalui discord dan dalam game, pembeli tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Penjual justru melepaskan tanggung jawab dengan alasan biaya pengiriman yang tidak pernah disebutkan sebelumnya.
Diharapkan kepada penjual memberikan informasi transparan tentang biaya tambahan sejak awal negosiasi untuk menghindari tuntutan pembatalan perjanjian. Pembeli perlu memastikan jumlah coin gold yang akan diterima sesuai dengan perjanjian sebelum menyelesaikan pembayaran. Dengan membuat perjanjian tertulis dan meningkatkan literasi hukum, para pihak dapat meminimalisir risiko ketidaksesuaian dan ketidakpastian.