Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KUASA UNTUK
MENDAFTARKAN TANAH SECARA PTSL DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus
Di Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja)
Permasalahan utama dalam tinjauan yuridis terhadap pemberian kuasa untuk
mendaftarkan tanah secara PTSL di Kelurahan Purwaharja berkaitan dengan keabsahan
hukum pemberian kuasa yang sering kali menimbulkan sengketa kepemilikan tanah.
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian, termasuk pemberian kuasa,
harus memenuhi syarat sah, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab
yang halal. Namun, dalam praktiknya, banyak kasus di mana sertipikat tanah terbit atas
nama penerima kuasa akibat lemahnya verifikasi dokumen oleh panitia PTSL serta
minimnya pemahaman hukum masyarakat terkait proses administrasi pertanahan. Hal
ini membuka celah bagi penyalahgunaan kuasa dan berujung pada ketidakpastian
hukum bagi pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi,
verifikasi dokumen yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat
guna memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai prinsip kepastian dan
perlindungan hukum.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah Pemberian Kuasa Untuk
Mendaftarkan Tanah Secara PTSL Dihubungkan Dengan Pasal 1320 KUHPerdata
(Studi Kasus di Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja), Kendala-kendala Yang
Timbul Dalam Pemberian Kuasa Untuk Mendaftarkan Tanah Secara PTSL
Dihubungkan Dengan Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Kasus di Kelurahan Purwaharja
Kecamatan Purwaharja), Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam
pemberian kuasa untuk mendaftarkan tanah secara PTSL Dihubungkan Dengan Pasal
1320 KUHPerdata (Studi Kasus di Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja).
Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif Analitis,
yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang
dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Dan teknik pengumpulan
data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Kasus pemberian kuasa
dalam pendaftaran tanah melalui PTSL di Kelurahan Purwaharja menyoroti pentingnya
keabsahan hukum dalam administrasi pertanahan, sesuai dengan Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian. Kendala utama yang dihadapi adalah
lemahnya verifikasi dokumen oleh panitia PTSL, yang menyebabkan sertipikat tanah
terbit atas nama penerima kuasa, bukan pemilik sah, sehingga memicu sengketa
kepemilikan. Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai upaya dilakukan, seperti
mediasi di Kantor Pertanahan Kota Banjar, penguatan proses verifikasi dokumen, serta
perbaikan sistem administrasi pertanahan guna memastikan kepastian hukum bagi
pemilik tanah. Pemerintah, melalui BPN, juga berupaya meningkatkan akurasi
pendaftaran tanah dengan memperketat koordinasi dengan panitia PTSL. Dengan
langkah-langkah ini, efektivitas program PTSL dapat ditingkatkan sekaligus
meminimalisir potensi kesalahan administratif di masa mendatang.
Panitia PTSL perlu meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi dokumen
kepemilikan tanah sebelum proses pendaftaran, termasuk melakukan pengecekan silang
dengan data administrasi pertanahan yang ada.