Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Kejahatan sebagai suatu perilaku adalah suatu tindakan yang menyimpang, bertentangan dengan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat baik dipandang dari segi kesusilaan, kesopanan dan ketertiban masyarakat, kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Dalam lingkup kejahatan, terjadi dalam percobaan tindak pidana.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah tentang analisis yuridis terhadap percobaan tindak pidana menurut Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Unsur-Unsur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Metode penulisan yang digunakan adalah studi komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mengumpulkan kepustakaan, dokumen yang terkait dengan permasalahan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memiliki pendekatan yang lebih modern dan rinci terhadap percobaan tindak pidana dimana Pasal 53 lebih memberikan ruang interpretasi dalam hal percobaan tindak pidana dan tidak secara eksplisit membatasi batasan antara usaha yang bisa dikenakan hukuman dan yang tidak bisa dikenakan hukuman, sedangkan pada Pasal 17 lebih menekankan pada adanya langkah-langkah konkret yang sudah mengarah pada percobaan tindak pidana dan memberikan batasan yang lebih jelas terhadap apa yang dianggap sebagai percobaan tindak pidana yang bisa dikenakan hukuman. Unsur-Unsur pada Pasal 53 memberikan konsekuensi hukum yang lebih berat tanpa memperhatikan bahwa tindak pidana tersebut tidak selesai dilakukan dengan kata lain bahwa hukuman yang diberikan sama dengan tindakan yang telah selesai dilakukan meskipun tindakan tersebut belum selesai dilakukan, sedangkan pada Pasal 17 lebih memperkenalkan pengurangan hukuman dimana percobaan tindak pidana dihukum dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman tindak pidana yang sempurna, hal tersebut menunjukkan perubahan dalam pendekatan hukum pidana Indonesia dengan memperhatikan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut sehingga hukuman yang lebih ringan dianggap lebih adil dan proporsional yang berfungsi untuk memberikan efek jera pada pelaku.