dc.contributor.author |
Vian Sumaryan, Viantara Puta |
|
dc.date.accessioned |
2025-01-23T02:32:30Z |
|
dc.date.available |
2025-01-23T02:32:30Z |
|
dc.date.issued |
2025-01-22 |
|
dc.identifier.other |
VIAN SUMARYAN VIANTARA PUTRA |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6271 |
|
dc.description.abstract |
PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH EXS HGU PT.MALOYA MELALUI SURAT KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS NOMOR 800.05/KPTS.641-HUK/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN TINGKAT
KABUPATEN CIAMIS DI DESA MUKTISARI, KECAMATAN CIPAKU, KABUPATEN CIAMIS.
Dalam proses pelaksanaan redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis masih banyak ketidak sesuaian dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan. Redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya menjadi gambaran nyata bahwa pelaksanaan redistribusi tanah ini dapat masyarakat lakukan dengan berbagai tahapan yang ada berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2019.
Penulis membuat batasan identifikasi masalah yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya melalui Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.05/Kpts.641-Huk/2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis, kendala apa yang terjadi selama proses pelaksanaan redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya serta upaya yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya melalui Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.05/Kpts.641-Huk/2022 tentang Pembentukan Tim
Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis Di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Metode penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum normatif dimana penelitian ini mendasarkan pada data sekunder dengan menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif.
Kesimpulan yang didapat bahwa pelaksanaan redistribusi tanah exs HGU PT. Maloya melalui Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 800.05/Kpts.641-Huk/2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis Di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, bahwa pada Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaanya yaitu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Redistribus tanah Tahun 2019. Walaupun ada beberapa masalah dan kendala vang dialami dilapangan namun kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana, prosedur serta targetnya.
Penulis memberikan saran perlu adanya kesadaran bersama yang harus tumbuh bahwa kemandirian pemanfaatan sumber-sumber agraria harus diletakan kepada keinginan rakyat demi mewujudkan penataan kembali atau penataan ulang terhadap susunan kepemilikan, dan penguasaan atas sumber-sumber agraria kepada rakyat kecil demi memastikan kepastian kepemilikan yang adil. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Sukarman, Hendra; Iskandar, Taopik. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.subject |
PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH EXS HGU PT. MALOYA |
en_US |
dc.title |
PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH EXS HGU PT.MALOYA MELALUI SURAT KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS NOMOR 800.05/KPTS.641-HUK/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TERPADU PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN TINGKAT KABUPATEN CIAMIS DI DESA MUKTISARI, KECAMATAN CIPAKU, KABUPATEN CIAMIS |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |