dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tindak pidana pencabulan di Kecamatan Kawali. Studi putusan hakim yang diangkat adalah Nomor 2/Pid.Sus- Anak/2024/PN Ciamis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban. Identifikasi masalah yang diangkat adalah bagaimanakah tinjauan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana pencabulan di kecamatan Kawali studi putusan hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms, dan pertimbangan-pertimbangan apakah terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tindak pidana pencabulan di kecamatan Kawali (Studi Putusan Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Cms).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitiannormatif yang didukung oleh penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa karya tulis karangan ahli hukum dan literature lain, serta bahan hukum tersier berupa surat kabar, website, dan bahan hukum lainnya yang dapat memberikan penjelasan.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan hukum dalam putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Cms dianggap kurang tepat karena majelis hakim kurang memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak korban, terutama terkait trauma dan dampak psikologis yang mendalam. Meskipun terdakwa ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun, putusan ini dinilai terlalu ringan mengingat usia korban yang masih 14 tahun dan dampak psikologis yang besar. Hakim mempertimbangkan keseriusan tindak pidana, usia dan keadaan terdakwa, pendekatan restoratif, rekomendasi BAPAS, serta kepentingan terbaik bagi anak, namun putusan tersebut mungkin tidak memberikan efek jera yang cukup kuat untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Setelah melakukan penelitian untuk menegakkan keadilan di Indonesia, penulis menyarankan agar majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Cms tidak hanya fokus pada hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan dan pemulihan bagi anak korban serta memberikan hukuman yang seimbang untuk mencegah kasus ini menjadi contoh negatif bagi anak-anak lainnya di masa depan. |
en_US |