dc.description.abstract |
Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di lain pihak dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat metugikan apabila di salah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kemudian di dalam rangka pencegahan dan peredaran gelap narkotika yang modus operandinya semakin canggih,di dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping) teknik pembelian terselubung (under cover buy) dan teknik pengawasan yang diawasi (controlled delivery) serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dang mengungkap penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika,diperlukan pula peran serta Masyarakat luas,sehingga di dalam pasal 106 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ditentukan bahwa hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika diwujudkan dalam bentuk mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Akan tetapi di dalam kenyataannya di lapangan peran masyarakat dalam memberikan informasi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih belum sesuai dengan ketentuan pasal 106 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap karena yang ada perkenannya hampir Sebagian besar hasil pengembangan dari penyidik.
Penulisan dan penyusunan hasil penelitian pada skripsi ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode penelitian untuk memecahkan permasalahan atau menjawab permasalahan yang dihadapi kemudian dikumpulkan,diklasifikasikan dan dianalisa untuk kemudian digambarkan Kembali mengenai keadaan yang objektif. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan cara mengadakan penelitiain terhadap bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder berupa hukum positif.
Ketentuan peranan kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika terutama mengenai hak masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana narkotika belum dilaksanakan oleh masyarakat karena sampai sekarang belum ada yang memberikan informasi ke Polsek. |
en_US |