Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) HURUF B PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 103/PID.SUS/2017 /PN TSM)

Show simple item record

dc.contributor.author Mulyaningtyas, Diah Nur Fitria
dc.contributor.author Muliani, R.Yenni
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-12-24T01:53:13Z
dc.date.available 2024-12-24T01:53:13Z
dc.date.issued 2019-07-13
dc.identifier.other 3300150088
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6155
dc.description.abstract Kode etik profesi kepolisian merupakan norma yang ditetapkan dan diterapkan serta diterima oleh anggota kepolisian termasuk di wilayah hukum Tasikmalaya Kota,tetapi masih saja ada anggota kepolisian yang melanggar kode etik yaitu terdakwa Brigpol Yogi Ari Wibowo bin SP yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu penulis akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi peraturan kode etik polri,kendala dan upaya yang dilakukan dalam implementasi pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia dalam perkara nomor 103/pid.sus/2017/PN Tsm. Metode yang digunakan beberapa metode penulisan menggunakan metode deskriptif analitis,penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teknik mengumpulkan data menggunakan kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil peneltian dan pembahasan bahwa masih ada anggota kepolisian yang melanggar kode etik polri yaitu dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anggota Polri yaitu terdakwa Brigpol Yogi Ari Wibowo bin SP. Kendalanya adalah masih kurangnya pengawasan ddari atasan di Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota,penegakan hukum dengan sanksi pidana yang ringan dan rendahnya mentalitas anggota polri salah satunya karena faktor agama terutama anggota kepolisian yang bertugas di satuan narkoba. Upaya yang dilakukan adalah pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri,penegakan hukum dengan penerapan sanksi bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik dan meningkatkan mentalitas anggota Polri di wilayah Tasikmalaya Kota maka pembinaan Rohani dan mental dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan anggota kepada Allah SWT. Saran penulis bahwa bagi pihak kepolisian,agar suatu peraturan kode etik profesi Polri dapat diterapkan dengan baik maka sebaiknya Polri lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap para anggotanya dan melakukan pembinaan sesuai dengan profesi,menekankan nilai moral dalam diri setiap individu supaya berperilaku baik. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Kode Etik Profesi en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) HURUF B PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 103/PID.SUS/2017 /PN TSM) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account