dc.contributor.author |
Muarif, Irpan |
|
dc.date.accessioned |
2024-11-22T07:03:21Z |
|
dc.date.available |
2024-11-22T07:03:21Z |
|
dc.date.issued |
2024-08-24 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6093 |
|
dc.description.abstract |
Kejahatan yang berkembang dimasyarakat terdiri dari berbagai jenis dan berbagai macam bentuk. Di Indonesia kejahatan itu sendiri diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) salahsatu bentuknya ialah menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaanya dalam KUHP hal tersebut tergolong sebagai kejahatan terhadap nyawa, fisik baik itu luka-luka atau luka-luka berat yang secara pengaturanya secara khusus diatur dalam Pasal 359 sampai dengan 361 KUHP. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana analisis yuridis terhadap unsur kelalaian dalam tindak pidana hilangnya nyawa seseorang Ditinjau Dari Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 188/Pid.B/2022/PN.Cms) serta bagaimana kah pertimbangan Hakim dalam memutus perkara terhadap unsur kelalaian dalam tindak pidana hilangnya nyawa seseorang ditinjau dari Pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 188/Pid.B/2022/PN.Cms). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang analisis yuridis dan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 188/Pid.B/2022/PN.Cms. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka, baik itu bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan, dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Ciamis sebagai narasumber. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan 11 (sebelas) siswa-siswi Mts Harapan Baru Cijantung Ciamis mati dikarenakan perbuatan terdakwa dan unsur-unsur pada pasal tersebut saling berkaitan dan cocok, terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang menyesali perbuatanya serta memohon keringanan hukuman. Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang dalam kasus putusan Nomor : 188/Pid.B/2022/PN.Cms. Kurang tepat, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Diharapkan Majelis Hakim lebih berhati-hati dalam menangani kasus serupa dimasa depan dengan lebih mengutamakan prinsip-prinsip keadilan bagi semua pihak |
en_US |
dc.description.sponsorship |
YULIANA SURYA GALIH, SH.,M.H.
DONI CAKRA GUMILAR, S.H.,M.H. |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR KELALAIAN DALAM TINDAK PIDANA HILANGNYA NYAWA SESEORANG DITINJAU DARI PASAL 359 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 188/Pid.B/2022/PN.Cms) |
en_US |