dc.description.abstract |
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR CIJEUNGJING UNTUK PENERTIBAN ARUS LALU LINTAS DI SEKITAR PUSAT OLEH-OLEH GALENDO JALAN BANJAR-CIAMIS
Di wilayah hukum kepolisian sektor Cijeungjing untuk penertiban arus lalu lintas di sekitar pusat oleh-oleh galendo jalan Banjar-Ciamis setiap harinya selalu mengalami kemacetan. Kemacetan lalu lintas di jalur Cijeungjing makin parah. Jarak yang pada jam sepi bisa ditempuh 15 menit, pada jam sibuk harus dilewati selama 1,5 jam. Munculnya pusat-pusat belanja baru menjadi salah satu penyebab kemacetan. Sebelumnya, titik macet paling parah di jalur itu hanya di sekitar sentral oleh-oleh.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai Bagaimanakah pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pada Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Cijeungjing Untuk Penertiban Arus Lalu Lintas Di Sekitar Pusat Oleh-Oleh Galendo Jalan Banjar-Ciamis. Kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Cijeungjing memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban arus lalu lintas di sekitar Pusat Oleh-Oleh Galendo Jalan Banjar-Ciamis, dengan fokus pada pengaturan dan kelancaran lalu lintas di kawasan padat kendaraan. Meskipun upaya tersebut meliputi penempatan personel di lokasi strategis, pengaturan lalu lintas manual, dan edukasi kepada pengendara, tantangan seperti ketidakhadiran konsisten polisi dan masalah parkir liar tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, peningkatan frekuensi patroli dan kehadiran polisi sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan di area tersebut. kendalanya, yaitu sebagai berikut : keterbatasan jumlah personel kepolisian. Kurangnya fasilitas infrastruktur pendukung, serta rendahnya kesadaran dan disiplin pengendara. Keterbatasan personel menghambat kehadiran konsisten di titik-titik rawan kemacetan. Rendahnya kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Cijeungjing dalam mengatasi yaitu sebagai berikut : Strategi penugasan personel yang fleksibel, peningkatan fasilitas infrastruktur. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya peningkatan fasilitas infrastruktur seperti pembuatan jalur alternatif dan penataan area parkir, serta pemanfaatan teknologi untuk pemantauan lalu lintas, bertujuan memperbaiki pengaturan lalu lintas. Edukasi yang intensif kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Diperlukan peningkatan jumlah personel kepolisian untuk memastikan kehadiran yang konsisten di titik-titik rawan kemacetan. |
en_US |