Unigal Repository

PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAN MENGAWASI MINUMAN BERALKOHOL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLSEK SINGAPARNA

Show simple item record

dc.contributor.author MAULANA YUSUF, GALIH
dc.date.accessioned 2024-10-23T08:14:58Z
dc.date.available 2024-10-23T08:14:58Z
dc.date.issued 2024-10-23
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6048
dc.description Hardiman, Dindin Mochammad; Setiawan, Iwan en_US
dc.description.abstract Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali, terutama di tempattempat seperti kafe karaoke dan warung remang-remang, menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak tatanan sosial. Selain dampak fisik seperti kerusakan hati dan peningkatan tekanan darah, minuman beralkohol juga memicu gangguan psikologis, termasuk depresi dan gangguan kepribadian. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : Peranan kepolisian dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna, kendala yang mempengaruhi peranan kepolisian dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna, dan Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol dihubungkan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Polsek Singaparna. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Bahwa salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Polsek Singaparna telah berperan dalam menanggulangi dan mengawasi minuman beralkohol di wilayah Singaparna baik secara pre-emtif, preventif maupun refresif. Kendala yang ditemui adalah kesadaran hukum masyarakat singaparna sangat kurang hal ini merupakan dampak dari rendahnya tingkat pendidikan yang kurang. Selain itu budaya tentang miras juga sudah dianggap biasa bagi sebagian masyarat. Adapun upaya yang dilakukan meliputi: Membina kondisi sosial dalam warga masyarakat diberikan kemampuan untuk mengendalikan diri agar tidak menjadi pecandu minuman keras; Menindak dan menghukum pelanggar ketentuan Undang-Undang tentang minuman keras; Mendayagunakan lembaga sosial untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya penanggulangan minuman keras; Mendayagunakan lembaga-lembaga pendidikan untuk membina perilaku agar tidak mudah terjerumus dalam penggunaan minuman keras. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Kepolisian, Minuman, Beralkohol en_US
dc.title PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAN MENGAWASI MINUMAN BERALKOHOL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH POLSEK SINGAPARNA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account