dc.description.abstract |
ABSTRAK
UPAYA PENCEGAHAN KEPOLISIAN TERHADAP ANAK YANG
TERGABUNG DALAM GENG MOTOR BERDASARKAN PASAL 14 AYAT
(1) HURUF e UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH
KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA
Persoalan kenakalan yang dilakukan oleh geng motor merupakan
persoalan yang cukup serius, karena tindakan yang dilakukan geng motor selalu
berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.
geng motor telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena tidak hanya
melakukan aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum, tetapi juga sering
terlibat dalam tindak kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Beberapa kasus, aksi mereka telah merenggut nyawa dan menimbulkan luka bagi
korban, seperti aksi geng motor yang terjadi di Kota Tasikmalaya belakangan ini.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut
Bagaimanakah pencegahan kepolisian terhadap anak yang tergabung dalam geng
motor berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian Resor
Tasikmalaya Kota, Kendala-kendala apakah yang terdapat dalam pencegahan
kepolisian terhadap anak yang tergabung dalam geng motor berdasarkan pasal 14
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia di wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dan
upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam pencegahan kepolisian terhadap anak
yang tergabung dalam geng motor berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf e Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di
wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan
metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan
obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode
pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara
lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi
didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam pencegahan terhadap
anak yang tergabung dalam geng motor di Wilayah Kota Tasikmalaya belumlah
maksimal, karena pencegahan yang dilakukan harus dilakukan oleh semua unsur,
baik keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah, pencegahan yang dilakukan
oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, hanya sebatas melakukan patroli dan
melakukan tindakan apabila terjadi aksi geng motor.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya keluarga, masyarakat,
sekolah dan pemerintah harus lebih proaktif untuk melakukan upaya-upaya
pencegahan kenakalan anak, karena hal itu merupakan tanggung jawab bersama. |
en_US |