Unigal Repository

PENERAPAN NE BIS IN IDEM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Laporan Polisi Nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota)

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Nurrohmat
dc.date.accessioned 2024-09-30T00:50:33Z
dc.date.available 2024-09-30T00:50:33Z
dc.date.issued 2024-09-29
dc.identifier.other Nurrohmat Ramadhan
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5952
dc.description.abstract ABSTRAK PENERAPAN NE BIS IN IDEM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Laporan Polisi Nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota) Seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari semua pihak, baik oleh keluarga, masyarakat maupun oleh negara. kasus kekerasan terhadap anak seringkali pelakunya orang yang dekat dengan kehidupan sehari-harinya. Di dalam hukum pidana apabila seorang pelaku tindak pidana telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilaporkan atau diproses kembali tindak pidana tersebut, atau orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap atau disebut dengan ne bis in idem. Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut: Bagaimanakah penerapan asas ne bis in idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhdap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Apakah akibat hukumnya dari penerapan asas ne bis in idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhdap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan kembali hal ini sesuai dengan asas nebis in idem, akibatnya dalam perkara tersebut, pelaporan pidana adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tidak dapat dilanjutkan. Saran yang dapat diberikan diantaranya pelapor dapat melakukan pelaporan peristiwa pidana baru yang dilakukan setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. en_US
dc.description.sponsorship S.H., M.H., YULIA, ALIS; S.Sos.,MM.,M.H., M. HARDIMAN, DINDIN. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject NE BIS IN IDEM en_US
dc.subject 45 en_US
dc.subject KDRT en_US
dc.title PENERAPAN NE BIS IN IDEM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Laporan Polisi Nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account