dc.contributor.author |
Ramadhan, Nurrohmat |
|
dc.date.accessioned |
2024-09-30T00:50:33Z |
|
dc.date.available |
2024-09-30T00:50:33Z |
|
dc.date.issued |
2024-09-29 |
|
dc.identifier.other |
Nurrohmat Ramadhan |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5952 |
|
dc.description.abstract |
ABSTRAK
PENERAPAN NE BIS IN IDEM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK YANG
DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Laporan Polisi Nomor
LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota)
Seorang anak harus mendapatkan perlindungan dari semua pihak, baik
oleh keluarga, masyarakat maupun oleh negara. kasus kekerasan terhadap anak
seringkali pelakunya orang yang dekat dengan kehidupan sehari-harinya. Di
dalam hukum pidana apabila seorang pelaku tindak pidana telah diproses hukum
dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilaporkan atau diproses kembali
tindak pidana tersebut, atau orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan
yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang
menjadi tetap atau disebut dengan ne bis in idem.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut:
Bagaimanakah penerapan asas ne bis in idem terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga terhdap anak yang dilakukan oleh bapak kandung
dihubungkan dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Apakah akibat hukumnya dari
penerapan asas ne bis in idem terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga terhdap anak yang dilakukan oleh bapak kandung dihubungkan
dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan
metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan
obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode
pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan yang
dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara yang telah
diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan kembali hal
ini sesuai dengan asas nebis in idem, akibatnya dalam perkara tersebut, pelaporan
pidana adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tidak dapat
dilanjutkan.
Saran yang dapat diberikan diantaranya pelapor dapat melakukan
pelaporan peristiwa pidana baru yang dilakukan setelah adanya putusan hakim
yang berkekuatan hukum tetap. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
S.H., M.H., YULIA, ALIS; S.Sos.,MM.,M.H., M. HARDIMAN, DINDIN. |
en_US |
dc.language.iso |
en |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum |
en_US |
dc.subject |
NE BIS IN IDEM |
en_US |
dc.subject |
45 |
en_US |
dc.subject |
KDRT |
en_US |
dc.title |
PENERAPAN NE BIS IN IDEM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK KANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 45 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Laporan Polisi Nomor LP/B/82/III/2023/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota) |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |