Abstract:
Kriminologi merupakan sebuah ilmu yang berdiri sendiri, kriminologi tidak menjadi bagian dari hukum pidana itu sendiri, namun memiliki hubungan yang erat dengan hukum pidana, kriminologi merupakan sebuah ilmu dalam hukum pidana yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan. Kejahatan dapat dikatakan perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang sering muncul sehingga diperlukan adanya peraturan yang jelas dan tegas untuk mengatasi permasalahan tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian kriminologi terhadap tindak pembunuhan berencana (Studi Putusan : Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm) dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan : Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm).
Metode penelitian yang digunakan adalah motede deskriptif analistis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode penelitian yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan,yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku..
Hasil penelitian dan pembahasan membuktikan bahwa faktor-faktor terjadinya pembunuhan berencana ada empat jenis dan yang menjadi faktor utama dalam kasus pembunuhan berencana pada Nomor Putusan 256/Pid.B/2023/Pn Tsm) adalah unsur dendam serta bentuk penanggulangan dengan cara bagaimana masyarakat dapat memandang efek dan sanksi dari pembunuhan berencana tersebut. Simpulan penerapan Pasal 340 KUHP oleh hakim menjatuhkan putusan (Studi Putusan : Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm).
Berdasarkan dari pengkajian hasil penelitian dilapangan maka penulis bermaksud untuk memberikan saran yang dapat bermanfaat untuk pihak berwenang, yaitu sebagai berikut : Bagi aparat penegak hukum untuk dapat melakukan upaya preventif yang maksimal untuk mencegah atau menanggulangi tindak pidana pembunuhan berencana. Aparat penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan dengan melakukan patroli dan diperkuat dengan BABINSA yang lebih interventif terhadap gejala yang ada dilingkungan terkecil sehingga konflik yang timbul dapat diselesaikan dengan tindakan-tindakan yang lebih solutif.