Abstract:
ABSTRAK
PEMENUHAN UNSUR-UNSUR PASAL 36 AYAT (2) DAN (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (Studi
Kasus Putusan PN Ciamis Nomor 168/PID.sus/2023/PN.CMS).
Penelitian ini dilatarbelakangi belum optimalnya pertimbangan hakim dalam Putusan PN Ciamis Nomor 168/PID.sus/2023/PN.CMS dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini penulis identifikasi sebagi berikut: 1) Bagaimanakah pemenuhan unsur-unsur Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ?; 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi, dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa unsur-unsur tindak pidana penggunaan mata uang rupiah palsu dalam Putusan PN Ciamis Nomor 168/PID.sus/2023/PN.CMS telah terpenuhi yang dibuktikan dengan alat bukti surat, keterangan saksi-saksi serta keyakinan hakim bahwa unsur-unsur setiap orang, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, dan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu telah memenuhi syarat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga keputusan yang diambil telah mempertimbangakan seluruh unsur yang ada dan telah terbukti di pengadilan namun Putusan hakim dalam perkara pidana Nomor 168/PID.sus/2023/PN.CMS kurang memenuhi keadilan substantif karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim terlalu rendah apabila dibandingkan dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu ancaman pidana penjara maksimum 15 Tahun sehingga dikhawatirkan kurang memberikan efek jera terhadap terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Saran yang ingin disampaikan hendaknya penuntut umum dan majelis hakim untuk lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dan yang akan dijadikan hukuman dalam putusan pengadilan, mengingat tindak pidana pengedaran uang rupiah palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang kebanyakan merupakan pedagang kecil selain itu dampak besarnya adalah negara yang akan mengalami kerugian akibat adanya peredaran uang palsu.