Abstract:
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ialah kejahatan pencurian. Tindak pidana pencurian telah diatur didalam KUHP mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Barang bukti berupa hasil kejahatan pencurian seperti kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tidak dapat ditemukan lagi, kendaraan-kendaraan tersebut oleh pelakunya sudah dipindahtangankan kepada pihak lain atau bahkan kendaraan tersebut dibongkar sperpartnya dan dijual ke pedagang yang khusus menjual onderdil-onderdil original. Keadaan seperti ini sulit bagi penyidik untuk dapat menghadirkan barang bukti tersebut dan diserahkan ke pengadilan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Adapun identifikasi masalah adalah sebagai berikut bagaimana kajian terhadap barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 279/Pid.B/2023/PN.Cms), status terhadap barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 279/Pid.B/2023/PN.Cms) dan Upaya yang dapat dilakukan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor : 279/Pid.B/2023/PN.Cms).
Metode penelitian yang digunakan adalah desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode yang medasarkan pada norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang dilakukan terhadap barang bukti yang belum ditemukan, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan barang bukti masih dalam pencarian dan terhadap barang bukti tersebut tidak akan dijadikan bahan pertimbangan hakim didalam memutus perkara, Upaya yang dapat dilakukan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, adalah dengan melakukan gugatan perdata melalui pengadilan, dengan merujuk kepada putusan pidana.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya pemilik kendaraan tidak mudah meminjamkan kendaraannya kepada pihak lain, sekalipun dengan orang dekat, tanpa disertai dengan adanya jaminan dan hendaknya setiap pemilik kendaraan memasang GPS, yang diletakkan secara tersembunyi sehingga memudahkan untuk melakukan pelacakan dan dapat mengetahui pergerakan kendaraan tersebut.