Abstract:
Setiap tindak pidana, harus diproses menurut hukum agar terciptanya penegakan hukum yang adil bagi korban dan masyarakat serta pelaku tidan mengulangi lagi perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana telah ditentukan didalam Hukum Acara Pidana, yang diatur didalam KUHAP, akan tetapi tidak semua pelaku tindak pdana harus diproses menurut hukum. Penyelesaian menurut hukum adalah jalan terakhir apabila penyelesaian non penal tidak berhasil. Penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice, adalah sebuah upaya penyelesaian perkara pidana dengan mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya perkara tersebut akan lebih baik diselesaikan melalui musyawarah daripada perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut Bagaimanakah kajian yuridis penyelesaian secara kekeluargaan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP di Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota dan Apakah akibat hukum penyelesaian secara kekeluargaan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP di Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan, untuk mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dalam perkara Penyelesaian secara kekeluargaan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP dimaksudkan agar perkara tersebut tidak harus diproses hukum sampai ke pengadilan, adanya penyelesaian secara kekeluargaan maka penanganan perkara dapat diselesaikan sampai dengan tingkat penyidikan, dengan terjadinya kesepakatan damai antara korban dan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.Akibat hukum penyelesaian secara kekeluargaan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHP adalah bahwa perkara selesai sampai di tingkat kepolisian, dengan terjadinya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, kemudian pelaku mencabut laporannya, apabila sudah dicabut perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Saran-saran yang dapat diberikan diantaranya harus ada pengaturan yang jelas mengenai penyelesaian melalui kekeluargaan, pengaturan selama ini hanya tertuang didalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang sehingga mengingat kepada semua pihak.