Abstract:
Upah yang diterima para pekerja saat ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ada selisih yang cukup signifikan antara upah yang seharusnya mereka terima dengan upah yang mereka dapatkan, ketidaksesuaian upah ini merupakan bentuk ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja. Upah yang adil tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka, tetapi juga akan mendorong produktivitas dan inovasi di tempat kerja.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak upah lembur pekerja, kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak upah lembur pekerja, serta upaya pelaksanaan pemenuhan hak upah lembur pekerja dihubungkan dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam konteks pemenuhan hak upah lembur pekerja. Meskipun demikian, implementasi di lapangan sering kali menemui tantangan, seperti kurangnya pemahaman dari pengusaha mengenai kewajiban ini dan adanya pelanggaran yang merugikan pekerja.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data, analisis kesimpulan dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak upah lembur pekerja dihubungkan dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Alat Irigasi Dan Bangunan Barokah Kota Tasikmalaya belum terlaksana sebagaimana mestinya karena ditemukan beberapa ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemenuhan hak upah lembur pekerja di lapangan dengan ketentuan. Kendala yang dihadapi berasal dari internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengatasi hal tersebut yaitu meningkatkan pemahaman pengusaha dan pekerja/buruh, memperkuat komitmen pengusaha, dan membangun budaya kerja yang sehat.
Diharapkan pihak perusahaan dapat menerapkan peraturan perundang-undangan terutama mengenai pemenuhan hak upah lembur pekerja agar tidak ada lagi kesenjangan diantara pemberi kerja dan penerima kerja serta terpenuhinya hak para pekerja.