Abstract:
Sebagaimana daftar berita acara surat tilang lalu lintas dan angkutan jalan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 yang melanggar Pasal 288 Ayat (3) Jo Pasal 106 Ayat (5) Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebanyak 25 (dua puluh lima). Hal ini menunjukan bahwa masih belum efektif penegakan hukum terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimana penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa surat keterangan uji berkala berdasarkan Pasal 288 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Tasikmalaya, kendala beserta upayanya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan berdasarkan kenyataan dilapangan. Realita lapangan atas apa yang dialami, dirasakan dan digambarkan responden, yang akhirnya dicari rujukan teorinya.
Kesimpulan penegakan hukum terhadap kendaraan tanpa surat keterangan uji berkala diproses terlebih dahulu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kemudian menyerahkan berkas perkara ke pengadilan melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ditemukan pelanggaran tersebut dalam razia, kepolisian yang menangani sampai pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Kendala yang dihadapi yaitu kendaraan bermotor yang memiliki daya angkut lebih dari yang ditentukan tidak melakukan transfer muatan dengan alasan tidak tersedianya kendaraan untuk transfer diakarenakan kendaraan yang sedianya untuk itu jaraknya jauh. Kemudian pemeriksaan teknis hanya dilakukan oleh UPPKB terhadap beberapa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang diasumsikan atau dicurigai melanggar saja. Hal tersebut terkendala dengan tempat yang kurang memadai untuk dilakukannya Pemeriksaan Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor. Upaya yang dilakukan yaitu menerapkan Standar Operasional Prosesdur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor 736 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu aparat penegak hukum diharapkan dapat melaksanakan secara optimal peraturan yang sudah ada dengan melibatkan kultur hukum/partisipasi masyarakat yang secara optimal.