Abstract:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian mulai berlaku pada tanggal 9 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) menentukan bahwa persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir/kenal lahir, pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN. Akan tetapi, berdasarkan fakta yang diuraikan di atas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tasikmalaya 80,53 persen belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Artinya, apabila dikaitkan dengan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang mensyaratkan pemohon telah aktif dalam program JKN, maka akan ada pemohon yang belum aktif dalam program JKN.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah yaitu implementasi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Tasikmalaya, kendala beserta upayanya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan berdasarkan kenyataan dilapangan. Realita lapangan atas apa yang dialami, dirasakan dan digambarkan responden, yang akhirnya dicari rujukan teorinya.
Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan yaitu implementasi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Tasikmalaya belum sepenuhnya terimplementasikan karena masih terdapat pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana mestinya. Kendalanya yaitu BPJS belum ada tersedia di Kepolisian Resor Tasikmalaya. Upayanya yaitu kolaborasi dengan pihak eksternal dengan menempatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kepolisian Resor Tasikmalaya.
Saran penulis yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyelenggarakan atau berada pada lingkungan Kepolisian Resor untuk mempermudah proses pemohon dalam proses kepesertaan JKN.