Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (12) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT DI DESA LEUWIMUNDING KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA.
Pemolisian Masyarakat atau disingkat Polmas adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mugkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam Pemolisian masyarakat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Pemolisian Masyarakat atau disingkat Polmas adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mugkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan masyarakat.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan sosiologis/empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dan berkembang di masyarakat, dihubungkan dengan teori-teori atau kepustakaan, dokumen-dokumen dan Perundang-Undangan.
Penerapan pemolisian masyarakat sangat penting dalam membangun dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, guna mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara optimal untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat dengan cara mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.
Polsek Leuwimunding telah berupaya mencapai keberhasilan dalam implementasi Pemolisian masyarakat di Desa Leuwimuniding, adapun kendala yang ditemuai diantaranya kurangnya kesadaran masyarakat, sumberdaya yang terbatas, kurangnya koordinasi,perubahan sosial yang cepat, kurangnyapendidikan dan pelatihan, kurangnya evaluasi baik program maupun implementasinya. Upaya-upaya yang dilakukan, Polsek Leuwimunding dalam mengimplementasikan Pemolisian Masyarakat dengan peningkatan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat tentang pentingnya Polmas dan cara untuk berpartisipasi. Selain itu penguatan kemitraan telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat. Diharapkan Polmas dapat menjadi solusi yang efektif dalam menjaga keamanan dan keteriban masyarakat. Oleh karena itu diperlukan diversifikasi Forum. Tidak hanya terbatas pada FKPM, namun juga maelibatkan kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti pemuda, perempuan, dan kelompok profesi tertentu.