Abstract:
ABSTRAK
PELAKSANAAN PASAL 33 AYAT (1) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASAS MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR.
Pelatihan dan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan wajib diberikan karena untuk menunjang kehidupan narapidana didalam Lembaga Pemasyarakatan dapat lebih terkontrol dalam artian meminimalisir ancaman gangguan kemanan dan ketertiban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan pasal 33 ayat (1) peraturan menteri hukum dan hak asas manusia nomor 33 tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, kendala-kedala dan upaya-upaya dalam mengefektifkan Pelaksanaan pasal 33 ayat (1) peraturan menteri hukum dan hak asas manusia nomor 33 tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan sosiologis/empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dan berkembang di masyarakat, dihubungkan dengan teori-teori atau kepustakaan, dokumen-dokumen dan Perundang-Undangan.
Bahwa program pendidikan dan pelatihan kepada Petugas Pemasyarakatan berdasarkan pasal 33 ayat (1) peraturan menteri hukum dan hak asas manusia nomor 33 tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar telah dilaksanakan. Tetapi terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaannya seperti kurangnya jumlah petugas pemasyarakatan, juga fasilitas dan peralatan pelatihan kurang memadai, serta anggaran yang terbatas untuk pelatihan dan pendidikan.
Saran yang diberikan ialah lebih meningkatkan kompetensi petugas pengamanan lapas seperti pengembangan Sumber Daya Manusia, peningkatan fasilitas pelatihan juga lebih memprioritaskan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan.