Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 33 AYAT (1) PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASAS MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENGAMANAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account