Abstract:
Pasal 5 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur bagaimana persyaratan khusus untuk dapat dilakukannya penanganan perkara melalui keadilan restoratif yaitu suatu tindak pidana yang bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Pada kenyataannya terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ada yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Salah satu contoh terhadap kasus tindak pidana lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/491/IX/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah implementasi Pasal 5 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia (studi Laporan Polisi Nomor LP/B/491/IX/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT), kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu implementasi Pasal 5 Huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia (studi Laporan Polisi Nomor LP/B/491/IX/2023/SPKT/POLRES CIAMIS/POLDA JAWA BARAT) tidak dilaksankan dibuktikan dengan perkara tersebut dihentikan berdasarkan surat permohonan dari pelapor dan terlapor pada tanggal 20 September 2023, kemudian dituangkan dalam surat pernyataan dari kedua belah pihak yang pada intinya menyatakan bahwa perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan. Kendalanya yaitu kedua belah pihak mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Upaya yang dilakukan untuk tetap terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dibuat kesepakatan untuk memberikan santunan kepada pihak korban.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu perlu adanya substansi hukum yang mengakomodir pelaksanaan keadilan restoratif secara lengkap, sehingga proses penyelesaian kasus-kasus hukum tertentu tidak dapat dilakukan melalui restorative justice.