Abstract:
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SECARA KEKELUARGAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 81 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI DESA TENGGERRAHARJA KECAMATAN SUKAMANTRI CIAMIS
Bahwasanya tindak pidana pencabulan adalah sebuah masalah hingga kini masih merupakan sesuatu yang kontroversial di masyarakat. Pasal 81 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan tujuan utama memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban. Meskipun demikian, terdapat praktik di masyarakat yang cenderung menyelesaikan kasus pencabulan anak secara kekeluargaan untuk menghindari stigma sosial dan proses hukum yang panjang.
Permasalahan dalam penelitian ini tentang Proses Penyelesaian Yang Dilakukan Secara Kekeluargaan Dihubungkan Dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Desa Tenggerraharja, Kendala-kendala Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak Dihubungkan Dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Desa Tenggerraharja dan Upaya-Upaya Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencabulan Anak Dihubungkan Dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Desa Tenggerraharja.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun teknik pengumpulan datanya yaitu studi kepustakaan, observasi, studi lapangan.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa proses penyelesaian yang dilakukan harus menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hukum bagi anak. Dalam konteks ini, sementara penyelesaian secara kekeluargaan mungkin memiliki tempatnya dalam budaya dan tradisi masyarakat, penting untuk memastikan bahwa upaya ini tidak mengorbankan hak-hak anak dan prinsip keadilan. Diadakannya rumah singgah untuk korban agar korban mendapatkan masukan harus berbuat apa kedepannya. Serta kendala dalam hal ini yaitu keluarga tidak ingin permasalahn ini sampai banyak masyarakat yang tahu dan tidak adanya lembaga hukum unuk membantu korban dan keluarga harus berbuat apa selain melakukan perdamaian.
Diharapkan adanya upaya perlindungan hukum bagi korban pencabulan serta pemerkosaan salah satunya pemberdayaan melalui penyuluhan, pelatihan, dan advokasi dan lembaga perlindungan anak untuk memperkuat dukungan sosial bagi korban dan keluarganya.