Abstract:
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM PASAL 93 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN OLEH SATPOLAIRUD POLRES PANGANDARAN TERHADAP NELAYAN DI KABUPATEN PANGANDARAN.
Jumlah Kapal perikanan di Kabupaten Pangandaran menurut data Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Tahun 2021 adalah sebanyak 1.808 dan masih terdapat kapal yang belum terdaftar. Untuk melakukan usaha perikanan atau penangkapan ikan memerlukan izin dari pemerintah sesuai dengan ukuran kapal yang dimiliki pelaku usaha, namun masih ditemukan dua kapal yang sampai saat ini beroperasi tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, penangkapan ikan yang tidak memiliki izin merupakan salah satu tindak pidana perikanan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana penegakan hukum pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan oleh Satpolairud Polres Pangandaran terhadap nelayan di Kabupaten Pangandaran, kendala beserta upayanya.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriftif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.
Penegakan hukum pasal 93 ayat (1) Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan oleh Satpolairud Polres Pangandaran terhadap nelayan di Kabupaten Pangandaran dilakukan dengan adanya pendataan kapal – kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Kabupaten Pangandaran secara berkala yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Pangandaran bekerjasama dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, selain itu Satpolairud Polres Pangandaran juga melakukan pemeriksaan administrasi kapal termasuk pemeriksaan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) da;am jangka waktu dua bulan satu kali.
Saran yang dapat disampaikan antara lain Diharapkan penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan terus meningkatkan kemampuannya. Perlu adanya edukasi terhadap pemilik usaha di bidang perikanan terkait aturan – aturan yang harus mereka taati.