Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 226/Pid.Sus/2023/PN.Tsm)
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang salah satu perkara tindak pidana perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ”,
Adapun dalam penelitian ini identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 226/Pid.Sus/2023/PN.Tsm)? bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 226/Pid.Sus/2023/PN.Tsm)?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 226/Pid.Sus/2023/PN.Tsm), yaitu sebagai berikut: Terdakwa Dani Rahmat alias Ompong Bin Ihin Solihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan Hakim Dalam Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor : 226/Pid.Sus/2023/PN.Tsm), yaitu sebagai berikut : menyatakan Terdakwa Dani Rahmat Als Ompong Bin Ihing Solihin tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dirampas untuk dimusnahkan; membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Perlu dipikirkan peningkatan secara terus menerus tentang cara-cara yang diperlukan dalam membantu proses penyidikan guna memberikan titik terang suatu kejahatan narkoba melalui barang bukti seperti dibuatkan suatu buku tentang jenis-jenis obat Psikotropika dan buku ini disebarkan kepada masyarakat luas dan diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak yang berwenang.