Abstract:
IMPLEMENTASI PASAL 4 HURUF a PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR.
Dalam Permenkumham Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara Pasal 8 dijelaskan Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pasal 4 Huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, kendala-kedala dan upaya-upaya dalam mengefektifkan larangan dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan, klasifikasi, analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif, serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, dihubungkan dengan teori-teori atau kepustakaan, dokumen-dokumen dan Perundang-Undangan.
Bahwa larangan kepada Narapidana atau Tahanan untuk mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana lain dan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar telah dilaksanakan dengan baik. Tetapi didalam penerapannya harus ditingkatkan dengan pembinaan kepada petugas lapas dan peningkatan penggunaan teknologi untuk mengawasi semua pihak. kendala-kendala dalam tanggung jawab dalam larangan kepada narapidana atau tahanan untuk mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana lain dan Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar adalah terhambatnya proses pelaksanaan sistem keamanan yang meliputi fasilitas kemanan lapas, kualitas petugas lapas serta kurang maksimalnya penggunaan teknologi. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan pelaksanaan larangan membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya dilakukan dengan cara memperketat pengawasan terhadap petugas, mencegah gangguan keamanan serta pendekatan baik secara personal maupun secara persuasif agar memahami dan mentaati regulasi yang ada.
Perlunya edukasi dan penerapan tindakan disiplin secara tegas terhadap petugas-petugas keamanan yang melakukan kelalaian dalam tugas penjagaan. Memasang alat kamera pengawas untuk lebih memantau kegiatan-kegiatan dalam lingkup Lapas serta menambah kekuatan keamanan di dalam maupun luar Lapas.