Unigal Repository

Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak hotel Oleh Badan Pendapatan Daerah Di kabupaten Pangandaran

Show simple item record

dc.contributor.author Febrianti, I'a
dc.date.accessioned 2024-08-23T06:09:06Z
dc.date.available 2024-08-23T06:09:06Z
dc.date.issued 2024-08-23
dc.identifier.issn 3504190158
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4955
dc.description.abstract I’A FEBRIANTI. 2023. IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK HOTEL OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH DI KABUPATEN PANGANDARAN. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hasil observasi awal diketahui bahwa Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel Oleh Badan Pendapatn Daerah (BAPENDA) di Kabupaten Pangandaran tentang Pajak Hotel yang belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Informan sebanyak 7 orang. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) dan dokumentasi. Penulis mengunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengolahan data hasil wawancara dan observasi untuk ditarik kesimpulan sehingga dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa : Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran No. 32 Tahun 2018 Tentang Pajak Hotel belum optimal. dimana dari 12 indikator yang dijadikan alat ukur penelitian terdapat 8 indikator yang telah dilaksanakan dengan baik namun terdapat 4 indikator yang belum dapat dilaksanakan dengan baik karena terdapat hambatan-hambatan yang antara lain kurangnya dukungan sumber daya dalam mengimplementasikan kebijakan seperti kurangnya sumber daya manusia yang melakukan pemungutan pajak hotel karena saat ini hanya terdapat 16 orang petugas pemungut pajak selain itu kurangnya dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas pemungut pajak hotel. Selain itu kurangnya memperhitungkan luas wilayah dalam mengimplementasikan kebijakan sehingga menyebabkan tidak sesuainya penentuan jumlah petugas pemungut pajak. hambatan lainnya karena kurangnya koordinasi dan kerjasama dengan pemilik hotel selaku wajib pajak sehingga wajib pajak kurang memiliki kesadaran dalam membayar pajak hotel secara tepat waktu. en_US
dc.description.sponsorship Heriyani Etih, S.IP., M.Si. Djadjuli Didi R., S.E., M.M., M.Si. en_US
dc.publisher I'a Febrianti en_US
dc.subject Implementasi, pajak hotel en_US
dc.title Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pajak hotel Oleh Badan Pendapatan Daerah Di kabupaten Pangandaran en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account